SIFAT-SIFAT INDUSTRI PERBANKAN

SIFAT-SIFAT INDUSTRI PERBANKAN

Bank adalah bisnis jasa (service). Jasa adalah sesuatu yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak yang lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan terjadinya perpindahan pemilikan (transfer of ownership) akan sesuatu. Proses produksinya dapat dikaitkan dengan produk-produk fisik. Sebagai bisnis jasa, Bank juga memiliki empat karakteristik khusus :

1. Intangibility (tidak berwujud) : pelayanan jasa perbankan tidak dapat diraba, dilihat atau dipasang.

2. Inseperatability (tidak dapat dipisahkan) : jasa perbankan tidak dapat dibuat terlebih dahulu baru dikonsumsi, tetapi harus dilakukan pada saat yang bersamaan. Proses produksi terjadi pada saat yang sama dengan proses konsumsi. Pelayanan jasa Perbankan baru dapat dilakukan bila ada kehadiran dari personal Bank tersebut. Akibatnya, pengendalian kualitas (quality control) sangat sulit dilakukan. Sehubungan dengan hal inilah maka Bank tidak segan mengeluarkan biaya besar untuk meningkatkan kemampuan karyawannya.

3. Variability (keanekaragaman) : kualitas pelayanan jasa perbankan memiliki tingkat keragaman yang tinggi tergantung dari tempat, waktu, dan orang yang melakukannya. Variabilitas yang tinggi terjadi karena jasa perbankan sangat bergantung dari manusia.

4. Perishability (mudah rusak) : jasa tidak dapat disimpan karena proses produksi terjadi pada saat konsumsi.

Industri perbankan merupakan industri yang memiliki interaksi yang tinggi antara produsen dengan konsumen. Akibatnya, kualitas jasa bank sangat ditentukan oleh manusia, baik penyelenggara jasa (bank) maupun penerima jasa (nasabah). Kualitas jasa perbankan ditentukan oleh kemampuan personil bank dalam menyelesaikan permintaan nasabah, misalnya kecepatan dan kecermatan, tetapi kualitas tersebut juga ditentukan oleh karakteristik dari nasabah, baik umur, sifat, maupun pengetahuan nasabah tentang bank. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sifat varibilitas jasa sangat menonjol di industri ini.

Bisnis perbankan merupakan bisnis yang padat modal dan padat karya. Hal ini berhubungan dengan interaksi yang tinggi antara produsen dengan konsumen. Tidak semua bisnis jasa merupakan industri padat karya. Misalnya software house. Walaupun merupakan industri jasa, proses produksinya relatif dapat dipisahkan dari proses konsumsi. Anda tidak menyusun program di depan klien, tetapi menyusunnya di rumah, mempresentsikan ke klien, lalu diaplikasikan.

Seorang nasabah bank sering kali hanya mengenal karyawan bank yang bersangkutan dan tidak begitu memperdulikan lembaga banknya sendiri. Personal relationship (hubungan pribadi) antara penyelenggara jasa dengan penerima jasa merupakan hal yang penting dalam industri perbankan. Itulah sebabnya, dalam industri perbankan nasabah sering pindah bank mengikuti karyawan bank tertentu dan sering terjadi pembajakan karyawan.

Jenis-jenis BANK yang berada di Indonesia

Jenis-jenis BANK Indonesia

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan bisnis, perbedaan jenis-jenis bank seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, yakni PERBANKAN : Pengertian dan Klasifikasi BANK (BANK : Sentral, Umum, Tabungan dan Pembangunan) telah menjadi kabur. Bank Umum, misalnya, yang didefinisikansebagai Bank yang memberi kredit jangka pendek sekarang juga banyak memberikan kredit jangka panjang. Pengumpulan dananya juga bukan hanya dari deposito dan giro, tetapi juga dengan menjual surat berharga (seperti obligasi) dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam UU No. 7 tahun 1992, bank hanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :


  • Bank Umum,  yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pembagian baru ini, seluruh bank yang pada UU lama berbeda, sekarang menjadi sama, yaitu Bank Umum. Menurut pemilikannya, Bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :

1. Bank Pemerintah/Bank Negara/Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu Bank seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah/negara.

Contoh : BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI 46, BBD (Bank Bumi Daya), dan lain-lain. 

Pada awalnya, masing-masing bank pemerintah ini didirikan dengan Undang-undang tersendiri dan mengemban misinya tertentu. Tetapi dengan berjalannya waktu, perbedaan misi tersebut mulai menjadi kabur. Saat ini, hampir tidak ada perbedaan yang berarti antara satu bank pemerintah dengan yang lainnya.

2. Bank Swasta Nasional, yaitu Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pihak swasta.

Contoh : Bank Bali, BCA, Bank Lippo, Bank Panin, dan lain-lain.

Bank swasta nasional ini dapat dibagi menjadi dua golongan lagi berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valuta asing, yaitu :

Bank Devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain. Contoh : Bank Duta, BCA, Bank Niaga, dan lain-lain.
Bank Non-Devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh : Bank Djasa Arta, dan lain-lain. Bank Non-Devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.

3. Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya dimiliki pihak asing.Untuk jenis ini, mereka hanya membuka cabang di Indonesia. Kantor pusatnya terdapat di Luar Negeri. 

Contoh : Citibank, Chase Manhattan, Standard Charttered, dan lain-lain. 

Semenjak Pakto 27 tahun 1988, Bank Asing ini boleh membuka cabang pembantunya di 7 kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Ujung Pandang. Setiap cabang tersebut, selambat-lambatnya setelah 12 bulan dibuka, posisi kredit ekspor dari cabang pembantu tersebut harus mencapai minimal 50% dari kredit yang diberikannya.

4. Bank Campuran, yaitu Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi oleh pihak swasta nasional. Menurut definisi yang diberikan oleh UU No. 7 tahun 1992, Bank Campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Contoh : Sanwa Indonesia Bank (Bank Bali Indonesia dengan Sanwa Bank Jepang), Fuji Internasional Bank (Bank Internasional Indonesia dengan Fuji Bank Jepang), dan lain-lain.

Dalam Pakto 27 ditentukan bahwa penyertaan modal pihak nasional minimal adalah sebesar 15% dari modal sendiri (equity) bank. Sama seperti bank asing, dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan sejak ijin usaha diterbitkan, posisi kredit ekspornya harus mencapai minimal 50% dari total kredit yang diberikan. Bank Campuran ini dapat mendirikan satu kantor cabang di masing-masing kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Ujung Pandang dan Denpasar.

PERBANKAN : Pengertian dan Klasifikasi BANK (BANK : Sentral, Umum, Tabungan dan Pembangunan)

Pengertian dan Klasifikasi BANK

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 1 (a), Bank adalah "Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, sedangkan Lembaga Keuangan (financial institution) itu sendiri menurut UU tersebut adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat". Di samping bank, kita masih mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti leasing company.

Definisi yang diberikan oleh UU Perbankan Indonesia yang paling baru, yaitu UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 (1) menyebutkan bahwa "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Definisi yang diberikan oleh Undang-undang baru ini tidak banyak berbeda dengan yang lama. Hanya di definisi baru ini fungsi sosial bank ditekankan, yaitu bank harus ikut berperan aktif dalam usaha peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 yang mengatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Pada dasarnya, bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus). Bank menerima simpanan dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana (misalnya dalam bentuk tabungan atau deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memelurkan dana dalam bentuk pinjaman. Atas dana yang ditempatkan di bank oleh si surplus, ia menerima tingkat pengembalian tertentu dari bank sebagai imbalannya, yang dikenal dengan nama bunga (interest). Pada sisi yang lain, si minus yang menggunakan dana dari bank harus membayar bunga juga kepada bank. Laba Bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima (dari pemberian kredit) dengan bunga yang dikeluarkan (untuk para Deposan dan Penabung). Karena memperoleh suntikan dana dari bank berupa kredit, maka sektor minus dapat mengadakan investasi baru dan/atau membiayai modal kerja.

Gambar - Bank Sebagai Perantara


Menurut UU No. 14 tahun 1967, berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :

1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No. 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :

  • Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
  • Mendorong kelancaran produksi dan serta memperluas kesempatan kerja ;


2. Bank Umum,  yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Bali, Bank Duta, BCA, Bank Niaga, Bank Panin, Bank Lippo, dan lain-lain.

3. Bank Tabungan,  yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

4. Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).


PERBANKAN : ACCOUNT OFFICER (Mengelola account, produk, kredit, penjualan dan profitability)

ACCOUNT OFFICER

Sejak deregulasi perbankan diluncurkan pemerintah, terutama sejak Pakto 27, pasar perbankan Indonesia bergeser dari seller's market menjadi buyer's market yang ditandai dengan pertumbuhan kapasitas perbankan yang jauh lebih cepat dari pertumbuhan pasar. Dalam kondisi seperti itu, maka pandangan marketing (marketing point of view) diperlukan untuk memenangkan persaingan. Cara kerja yang tradisional (mengharapkan nasabah mendatangi bank) harus ditinggalkan bila bank tidak ingin kalah dalam kancah pertempuran perbankan. Pada pandangan pemasaran, usaha-usaha selalu ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, artinya :

  • Bank akan berusaha mengidentifikasi kebutuhan nasabah ;
  • Kemudian Bank akan merancang suatu paket produk yang sesuai dengan kebutuhan tersebut ;
  • Dengan demikian, nasabah akan memperoleh kepuasan dalam hubungan dengan Bank ;
  • Dari kepuasan tersebut Bank akhirnya memperoleh keuntungan (laba).
Perlu diketahui bahwa setiap nasabah dapat memiliki kebutuhan yang khusus, dengan demikian juga membutuhkan paket produk yang khusus pula. Untuk merancang paket-paket tersebut diperlukan personil-personil yang khusus pula, yang memiliki kemampuan untuk itu. Personil tersebut harus juga dapat membela Bank agar tetap sesuai  (konsisten) dengan tujuannya dan menciptakan keuntungan untuk Bank. Pada prinsipnya, personil tersebut merupakan perantara antara Bank dan nasabah. Aparat Bank yang dalam melaksanakan pekerjaannya berusaha untuk menciptakan paket produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan nasabah tersebutlah yang dikenal dengan istilah Account Officer (AO). Sebagian bank menamakannya Marketing Officer, ada juga yang menggunakan istilah Business Officer. Semua istilah tersebut memiliki arti yang sama.

Account Officer memiliki fungsi ganda. Di satu pihak ia merupakan personil Bank yang harus bekerja dibawah peraturan dan tujuan Bank sehingga dapat memberikan hasil kepada Bank, dan di pihak lain ia dituntut untuk memberikan kondisi yang paling baik untuk nasabahnya yang umumnya tercermin dari biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah. Oleh karena itu, seorang AO dituntut untuk mengoptimalkan kedua sisi kepentingan tersebut.

Pada dasarnya, peranan dan fungsi seorang Account Officer adalah :

Mengelola account
Seorang Account Officer berperan untuk membina nasabah agar mendapatkan efisiensi dan optimalisasi dari setiap transaksi keuangan yang dilakukan tanpa meninggalkan tanggung jawabnya sebagai personil Bank.

Mengelola produk
Seperti disebut diatas, seorang Account Officer harus mampu menjembatani kemungkinan pemakaian berbagai produk yang paling sesuai untuk kebutuhan nasabahnya.

Mengelola kredit
Account Officer berperan untuk melakukan pemantauan atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah agar nasabah selalu memenuhi komitmen atas pinjamannya. Untuk melaksanakan hal ini, seorang AO harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis nasabahnya.

Mengelola penjualan
Seorang Account Officer pada dasarnya merupakan ujung tombak Bank dalam memasarkan produknya, maka seorang AO juga harus memiliki salesmanship yang memadai untuk dapat memasarkan produk yang ditawarkan.

Mengelola profitability
Seorang Account Officer juga berperan dalam menentukan keuntungan yang diperoleh Bank. Dengan demikian, ia harus yakin bahwa segala hal yang dilakukannya berada dalam suatu kondisi yang memberikan keuntungan kepada Bank.

BANK DENGAN DAN TANPA ACCOUNT OFFICER

BANK DENGAN DAN TANPA ACCOUNT OFFICER

Perbedaan karakteristik organisasi antara bank yang memiliki sistem Account Officer dengan Bank yang tidak menerapkan sistem Account Officer dapat diuraikan sebagai berikut :

KETERANGAN
STRUKTUR ORGANISASI
DENGAN
ACCOUNT OFFICER
STRUKTUR ORGANISASI
TANPA
ACCOUNT OFFICER
Perencanaan Secara Keseluruhan
Disusun dengan berdasarkan pola marketing approach, berorientasi pada marketing.
Disusun dengan berdasarkan pola administraion approach, berorientasi pada produk.
Struktur Organisasi
·         Terdapat unit kerja marketing sebagai unsur manajemen.
·         Departementasi untuk bagian marketing berdasarkan organisasi nasabah dan untuk bagian operasional berdasarkan organisasi produk.
·         Desentralisasi wewenang.
·         Tidak terdapat unit kerja marketing sebagai unsur manajemen.
·         Departementasi berdasarkan organisasi produk.
·         Sentralisasi produk.
Keuntungan dan Kerugian
·         Jangkauan organisasi lebih luas karena mempunyai dua unit kerja utama, yaitu marketing dan operasional.
·         Unit kerja perkreditan termasuk dalam bagian marketing. Proses kredit ditangani oleh Account Officer dari permohonan sampai selesai, hingga proses kredit akan lebih lancar.
·         Unit kerja marketing merupakan tulang punggung operasional Bank, dimana production centre merupakan cost centre, sedangkan kelompok marketing adalah profit centre.
·         Sistem Account Officer mendorong pejabat Bank bekerja lebih kreatif dan lebih berprestasi.
·         Perusahaan akan lebih peka dan lebih mendeteksi kebutuhan dan tuntutan nasabah.
·         Perusahaan didorong untuk bekerja dengan strategi asset and liability management.
·         Account Officer menanganin account nasabah secara portofolio sehingga para nasabah lebih mudah dikontrol.
·         Jangkauan organisasi lebih sempit karena hanya terdiri dari satu unit kerja operasional sebagai pelayan nasabah.
·         Unit kerja perkreditan termasuk dalam kegiatan operasional. Proses kredit ditangani oleh beberapa pejabat yang berlainan (adanya seksi pembahas, seksi pelaksana, seksi supervisi) sehingga proses kredit agak lama.
·         Unit kerja operasional seperti bagian deposito, giro, kredit sebagai tulang punggung operasional Bank dan merupakan cost dan profit centre.
·         Dengan sistem lama pejabat-pejabat Bank menjadi pasif dan kurang kreatif.
·         Lebih lambat dalam hal mendeteksi pemenuhan kebutuhan nasabah.
·         Karena produk, orientasi manajemen dana perusahaan cenderung bekerja dengan strategi asset manajemen.
·         Karena kegiatan seorang nasabah tidak dipool menjadi satu, maka sukar untuk mengetahui account profitability nasabah.