Jenis-jenis BANK Indonesia
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan bisnis, perbedaan jenis-jenis bank seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, yakni PERBANKAN : Pengertian dan Klasifikasi BANK (BANK : Sentral, Umum, Tabungan dan Pembangunan) telah menjadi kabur. Bank Umum, misalnya, yang didefinisikansebagai Bank yang memberi kredit jangka pendek sekarang juga banyak memberikan kredit jangka panjang. Pengumpulan dananya juga bukan hanya dari deposito dan giro, tetapi juga dengan menjual surat berharga (seperti obligasi) dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam UU No. 7 tahun 1992, bank hanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan bisnis, perbedaan jenis-jenis bank seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, yakni PERBANKAN : Pengertian dan Klasifikasi BANK (BANK : Sentral, Umum, Tabungan dan Pembangunan) telah menjadi kabur. Bank Umum, misalnya, yang didefinisikansebagai Bank yang memberi kredit jangka pendek sekarang juga banyak memberikan kredit jangka panjang. Pengumpulan dananya juga bukan hanya dari deposito dan giro, tetapi juga dengan menjual surat berharga (seperti obligasi) dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam UU No. 7 tahun 1992, bank hanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pembagian baru ini, seluruh bank yang pada UU lama berbeda, sekarang menjadi sama, yaitu Bank Umum. Menurut pemilikannya, Bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :
1. Bank Pemerintah/Bank Negara/Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu Bank seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah/negara.
Contoh : BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI 46, BBD (Bank Bumi Daya), dan lain-lain.
Pada awalnya, masing-masing bank pemerintah ini didirikan dengan Undang-undang tersendiri dan mengemban misinya tertentu. Tetapi dengan berjalannya waktu, perbedaan misi tersebut mulai menjadi kabur. Saat ini, hampir tidak ada perbedaan yang berarti antara satu bank pemerintah dengan yang lainnya.
2. Bank Swasta Nasional, yaitu Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pihak swasta.
Contoh : Bank Bali, BCA, Bank Lippo, Bank Panin, dan lain-lain.
Bank swasta nasional ini dapat dibagi menjadi dua golongan lagi berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valuta asing, yaitu :
Bank Devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain. Contoh : Bank Duta, BCA, Bank Niaga, dan lain-lain.
Bank Non-Devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh : Bank Djasa Arta, dan lain-lain. Bank Non-Devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.
3. Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya dimiliki pihak asing.Untuk jenis ini, mereka hanya membuka cabang di Indonesia. Kantor pusatnya terdapat di Luar Negeri.
Contoh : Citibank, Chase Manhattan, Standard Charttered, dan lain-lain.
Semenjak Pakto 27 tahun 1988, Bank Asing ini boleh membuka cabang pembantunya di 7 kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Ujung Pandang. Setiap cabang tersebut, selambat-lambatnya setelah 12 bulan dibuka, posisi kredit ekspor dari cabang pembantu tersebut harus mencapai minimal 50% dari kredit yang diberikannya.
4. Bank Campuran, yaitu Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi oleh pihak swasta nasional. Menurut definisi yang diberikan oleh UU No. 7 tahun 1992, Bank Campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Contoh : Sanwa Indonesia Bank (Bank Bali Indonesia dengan Sanwa Bank Jepang), Fuji Internasional Bank (Bank Internasional Indonesia dengan Fuji Bank Jepang), dan lain-lain.
Dalam Pakto 27 ditentukan bahwa penyertaan modal pihak nasional minimal adalah sebesar 15% dari modal sendiri (equity) bank. Sama seperti bank asing, dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan sejak ijin usaha diterbitkan, posisi kredit ekspornya harus mencapai minimal 50% dari total kredit yang diberikan. Bank Campuran ini dapat mendirikan satu kantor cabang di masing-masing kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Ujung Pandang dan Denpasar.